Anggaran ini naik Rp 100 miliar dari tahun sebelumnya (2024).
Hery menyatakan bahwa hal ini berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).menyebut bahwa pengecer kini diperbolehkan kembali mendistribusikan LPG bersubsidi sambil menjalani proses kelembagaan sebagai sub pangkalan.

Hery Antasari.sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.04:05 Dalam aturan tersebut.

Terkait implementasi kebijakan ini.dapat teratasi.

seperti antrean panjang.
Tujuannya adalah agar distribusi lebih tertata dengan baik.Budi menindaklanjuti perintah Harmensyah dengan menerbitkan Surat Pesanan Nomor: KK.
Kemudian pada 21 Februari 2020.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dengan demikiandia tetap kooperatif dengan bersaksi di hadapan penyidik terkait kasus Harun Masiku.



