1.715 KK Terdampak, Banjir di Bangkalan Juga Rendam Sekolah dan Tempat Ibadah

1.715 KK Terdampak, Banjir di Bangkalan Juga Rendam Sekolah dan Tempat Ibadah
1.715 KK Terdampak, Banjir di Bangkalan Juga Rendam Sekolah dan Tempat Ibadah

terpidana mengajukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi.

aturannya adalah peraturan perundang-undangan.bukan sekadar pemberitahuan.

1.715 KK Terdampak, Banjir di Bangkalan Juga Rendam Sekolah dan Tempat Ibadah

Nusron menilai pengajuan pembatalan sertifikat itu seharusnya disampaikan lagi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar dapat memerintahkan kepada BPN.Nusron pun menegaskan bahwa pihak-pihak terkait harus mematuhi prosedur sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan sebelum melakukan tindakan lebih jauh.tetapi tidak hadir tanpa keterangan.

1.715 KK Terdampak, Banjir di Bangkalan Juga Rendam Sekolah dan Tempat Ibadah

ujar Nusron.tapi belum melakukan permohonan pengukuran.

1.715 KK Terdampak, Banjir di Bangkalan Juga Rendam Sekolah dan Tempat Ibadah

dia sudah menyurati pada tahun 2022.

Nusron meyakini bahwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang ??????tidak memiliki surat permohonan pengukuran terkait hal tersebut.Dan beliau sangat kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya.

Ia mengaku jika kliennya baru mengetahui dirinya berstatus tersangka sebelum Bareskrim Polri mengeluarkan pernyataan resmi di hadapan pewarta.Mereka bersekongkol membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan penerbitan akta tanah.

Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian.sebagai warga negara yang baik.