bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi gagal bayar.
Kasus ini mencuat setelah mayat bocah malang tersebut ditemukan pada pukul 07.Keputusan tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

ditemukan benjolan di bagian tengah dan belakang kepala.AZR dan SD telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.Keduanya ditangkap di Karawang.

Kita sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.Langsung kita lakukan penahanan.

Kondisi tubuh korban menunjukkan adanya kekerasan fisik sebelum meninggal.
Awal kejadian.kata Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson.
korban langsung membuat laporan ke Polres Halmahera Barat.Ia menambahkan terduga pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan pengeroyokan 170.
Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan setelah dikeroyok.ujar Erlichson dilansir ERA.



