para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu.
Supardin belum mendapatkan informasi dari penyidik.Penyidik menetapkan mantan Sekda NTB pada era Muhammad Zainul Majdi menjabat Gubernur NTB periode kedua tersebut bersama Direktur PT Lombok Plaza periode 20122016 Doli Suthaya.

Tersangka Rosyadi dihadirkan ke hadapan penyidik dengan dijemput dari lokasi penitipan penahanan di Rutan Praya.Pemeriksaan tersebut.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.kata Supardin di Mataram.

Ia hanya menerangkan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya penyidik merampungkan berkas perkara.
pemeriksaan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.Staff pelayanan kantor Desa Kohod
pada tahun ini.Ini masih berproses nih.
JAKARTA - Sekretariat DPRD DKI Jakarta melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas ke luar negeri dalam APBD tahun 2025 hingga 50 persen.Dengan anggaran Rp46 miliar.



