Menurut Wakapolda.
Mereka punya waktu satu bulan untuk melakukan pengubahan.JAKARTA - Ombudsman siap menginvestigasi kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram atau gas melon.

Ombudsman mau enggak menginvestigasi.tidak minum.Tolong lah mas.

kata Kustiah sambil mengantre di Agen Gas di Jalan Palem Raya.Hanya pangkalan atau penyalur resmi PT Pertamina (Persero) yang boleh.

Jangan sampai upaya pembatasan justru membuat masyarakat sulit mendapatkan gas LPG 3 kilogram atau gas melon.
Kalau ada sebuah policy tetapi mengakibatkan barang itu hilang tentunya ini ada sesuatu yang salah.Itu yang pertama.
Yang kedua.persyaratannya apa? Kalau KTP itu adalah privasi.
teriak Efendi di lokasi.Bermula saat Bahlil menjelaskan bahwa pengecer akan berstatus Sub-Pangkalan Gas 3 Kg kepada warga.



