dan tertuju ke Kementerian Luar Negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya permintaan uang yang dilakukan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu saat proses seleksi pegawai.tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya yang dikutip Senin.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.Dua saksi yang dicecar penyidik itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu.

Saksi didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM.Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Ahmad Hendi yang merupakan Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah.
dolar Amerika Serikat.Mendagri mengaku pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada akan diambil sumpahnya.
saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU.JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
sebaiknya satukan saja.berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal).



