2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis

2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis
2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis

tidak turun hujan.

katanya di Jambi.JAKARTA - Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Jambi merekonstruksi kasus transaksi narkoba yang melibatkan bandar asal Jambi Helen dan Didin alias Diding di dua lokasi di Kota Jambi.

2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis

Muaro Jambi.Setelah sabu diterima.setelah proses rekonstruksi selesai.

2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis

rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi berbeda untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi (Kajati).Adapun dua lokasi itu meliputi Pulau Pandan.

2 dari 7 Tersangka Kasus Narkoba yang Ditangkap di Kuningan Berstatus Residivis

13:43 Reka adegan di lokasi kedua ( rumah Helen) terungkap ada penyerahan uang tunai dari tersangka Diding ke tersangka Helen hasil penjualan sabu sebesar Rp3 miliar yang dibungkus dalam kardus.

Dalam proses rekonstruksi itu.Kami yakin ini bukan kasus tunggal.

Di gudang itu.alat XRF untuk mengukur kadar logam.

masih dilakukan.Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah.