Kasus Enembe Ikut Seret Sekda Papua, KPK: Masih Berstatus Saksi

Kasus Enembe Ikut Seret Sekda Papua, KPK: Masih Berstatus Saksi
Kasus Enembe Ikut Seret Sekda Papua, KPK: Masih Berstatus Saksi

Ade menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti dan petunjuk.

ungkap Maqdir.Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan terhadap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Kasus Enembe Ikut Seret Sekda Papua, KPK: Masih Berstatus Saksi

Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan.Tentu kalau dipanggil secara patut dan tidak ada yang mendesak untuk dikerjakan terkait kepentingan orang banyak.Dengan catatan.

Kasus Enembe Ikut Seret Sekda Papua, KPK: Masih Berstatus Saksi

kata Maqdir kepada wartawan.04:27 Dengan tidak diterimanya praperadilan ini.

Kasus Enembe Ikut Seret Sekda Papua, KPK: Masih Berstatus Saksi

Adapun Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari.

JAKARTA - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.Dia pun mengatakan.

Romli Atmasasmita menilai putusan tersebut sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat.Ini pertama kalinya pemerintah memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata.

Romli yang juga perancang undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menyebut uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis dinialaib tidak dilengkapi dengan bukti yang kuat.dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga dinilai tidak terbukti selama persidangan.