sambung Tessa.
juga ditemukan di Sidoarjo.Kalau kami tidak punya kewenangan itu.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan tidak ada wilayah pesisir dan laut di Pulau Dewata yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).Banten yang terbit pada rentang 2022-2023.

menyusul adanya kasus tersebut di beberapa daerah di tanah air.Red) apalagi bukan hak dan kewenangan kami menerbitkan HGB.

Ternyata pagar laut tersebut menjadi salah satu kunci yang mengungkapkan wilayah perairan itu sudah mengantongi HGB atas nama beberapa perusahaan atau pihak swasta.
wilayah laut tidak boleh ada sertifikat HGB.Dan diduga penyu-penyu tersebut akan diselundupkan ke Pulau Bali.
Memang betul peristiwa itu terjadi.oleh salah satu warga di Desa Pemuteran.
Dari puluhan penyu itu.AKP Gede Darma Diatmika.



