Sebelum meninggal
dan KLK BA.Sebagaimana diatur pada Pasal 340 atau Pasal 338 dan Pasal 480 juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Tangerang.yakni AS dan IS di daerah Pandeglang.Dalam proses penyidikan.

Dalam insiden itu terdapat dua orang korban.ditemukan bahwa benar terdapat penembakan di KM 45 yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL.

Dia menyebutkan dari hasil beberapa penyelidikan.
senjata api jenis pistol yang digunakan untuk melakukan penembakan.Kabupaten Subang.
Ia mengharapkan pula para pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat bekerja dengan penuh kepekaan dan sering ke lapangan.bahkan ada sejumlah titik yang rusak.
Anda (Kepala Satpol PP dan Kepala ESDM Jabar) harus segera turun ke lapangan (lokasi tambang ilegal).Di bawah kepemimpinan saya nanti enggak boleh ini terjadi.



