jika tidak termasuk dalam kategori tersebut.
praktik pengajuan keberatan dari pihak ketiga juga terjadi dalam perkara di luar narkotika dan korupsi melalui mekanisme gugatan perdata.mekanisme penyitaan barang bukti perlu diatur agar lebih ideal.

Pihak ketiga atas penyitaan atau perampasan barang bukti dalam perkara pidana perlu dimuat secara khusus dalam rancangan KUHAP.sedangkan hukum acara yang ada saat ini belum menunjang untuk melaksanakan KUHP tersebut.JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengusulkan agar hukum acara keberatan terhadap perampasan barang bukti yang diajukan pihak ketiga perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam tindak pidana korupsi.Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga

Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga.
saat ini terdapat undang-undang khusus yang memberikan hak kepada pihak ketiga selaku pemilik barang untuk mengajukan keberatannyaJakarta Selatan.
komisi antirasuah juga memanggil saksi lainnya.Indra harusnya diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi terkait kehadiran Indra.Meski begitu.



