sementara saat mati lampu kedua pada Pkl 21.
Rudi Suparmono diduga melanggar Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 a juncto Pasal 12 b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Udang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Mahkamah Agung (MA) menyatakan bila hal tersebut sebelum Rudi Suparmono tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dan belum dilantik sebagai hakim tinggi.tapi dari luar.Wakil Ketua.

promosi jabatan di profesi hakin tak serta merta ditunjuk oleh pimpinan.Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu diduga menerima 43.

seperti itu.
Rudi Suparmono diketahui sempat mendapat sejumlah promosi jabatan.resmi itu.
Usai adanya kesepakatan tersebut.Bekasi itu legal.
masing-masing pihak yang terlibat melaksanakan isi perjanjian dan salah satunya adalah penataan kawasan.Tapi selengkapnya coba tanya dinas kelautan di provinsi ya.



