pungkas Khozin.
polisi menangkap terdakwa dengan barang bukti sebuah celurit di tangannya.vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Rocky Sirait.

dan anak berinisial KF.Kelurahan Aur.karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit saat terlibat tawuran di Jalan Pemuda Kota Medan.

jelas Hakim Hendra.terdakwa Ryan menerima vonis tersebut.

2 Juni 2024 pukul 4.
terdakwa Ryan bersama teman-temannya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.langsung balik kanan.
Kepulauan Riau (Kepri).pulang ke Tanjungpinang.
21 Februari20 Februari



