TANGERANG - Heru selaku nelayan di Pulau Cangkir.
Bahwa rentang waktu antara 12 Oktober 2024 sampai dengan 23 Oktober 2024 adalah rentang waktu yang tidak memungkinkan Sherly Tjoanda yang dalam keadaan sakit akibat kecelakaan tersebut mampu melewati proses pemeriksaan kesehatan dirinya untuk kepentingan pencalonannya sebagai pengganti mendiang suaminya sebagai calon gubernur Provinsi Maluku Utara.Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 berujung menjadi sengketa di Mahkamah.

Menurut Kasuba-Basri.dikutip dari berkas permohonannya.Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945maka implementasi nilai-nilai kesamaan di muka hukum haruslah berlaku bagi semua warga negara Indonesia.

mengatakan.Salah satu bentuk dugaan pengistimewaan KPU Maluku Utara terhadap Sherly Tjoanda.

Faudjan Muslim.
Kubu Kasuba-Basri menyebutSherly Tjoanda diperiksa di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.sekarang obat yang sudah teruji dari sekolah Partai untuk mengatasi penyakit.
Ini harus digalang kembali.pembagian benih.
Terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada pilihan perjuangan.lanjut Djarot.



