teriak Efendi di lokasi.
ketiga instansi itu tidak bisa memberikan jawaban atau solusi pasca kecelakaan laut speedboat Cinta Putri yang menelan korban jiwa di perairan Tinabasan pada 29 Januari 2025 lalu.Sebelum ada regulasi dari pusat.

Saya minta ketiga instansi ini bersama dengan DPRD Nunukan mendatangi Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) di Jakarta untuk membahas terkait kewenangan ini sehingga ada jalan keluarnya.Speed ini tidak ada pelampung dan izin berlayar.Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II.

Jangan sampai kejadian ini kembali terulang lagi.Sehingga ia mempertanyakan instansi mana yang memiliki kewenangan atas keselamatan pelayaran.

Andri Fajrul Syam yang mengaku kecewa atas tidak jelasnya kewenangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia pun menyesalkan kejadian tersebut terjadi.Halmahera Tengah.
Dia mengungkapkan.bergotong royong menjaga kebersihan lingkungan.
dan dini hari.Kepulauan Sula.



