Tersangka diketahui telah menyekap dan membuang korban di Ketewel.
Tiga orang tersangka salah satunya sudah berusia 23 tahun berinisial SYT dan dua lainnya adalah pemuda masih di bawah umur.subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

Hasil gelar perkara menyebutkan bahwa tawuran antarkampung itu telah memenuhi unsur sesuai pasal.Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Alor AKBP Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Iptu Anselmus Leza dan Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Ibrahim Fakih Usman.ujar Kapolres.

telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antarpemuda kampung yang terjadi pada Sabtu-Minggu yang menyebabkan tujuh orang terluka terkena anak panah.Para tersangka kini sudah ditahan di Polres Alor untuk penyidikan lebih lanjut.

juga sudah diamankan setelah peristiwa tawuran.
seperti panah dan sampel batu.Awalnya kami mencoba menahan mereka.
kami sudah melarang.Kabupaten Takalar.
Setelah insiden itu.Mereka berusaha menangkapnya sendiri tanpa alat pengaman.



