ungkap Setyo
ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangannya.Keduanya pun dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) Biroprovos Divisi Propam Polri selama 30 hari.

identitas dari HK diduga kuat merupakan Brigadir Hendy Kurniawan selaku mantan anggota Polres Metro Jakarta Pusat.keduanya dinyatakan bersalah terlibat dalam rangkaian aksi pemerasan penonton DWP 2024.yang seluruhnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripka RS.Sedangkan untuk JA diyakini sebagai Iptu Jemi Ardianto yang merupakan eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

ada dua terduga pelanggar yakni HK dan JA.
ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini.tinggal menyelesaikan beberapa detail kecil.
Kami berusaha memenuhi harapan masyarakat dan konstitusi untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa.Sebagaimana tahun sebelumnya.
17:40 Secara umum.untuk menghindari perdebatan terkait masalah khilafiah.



