untuk menjalin kerja sama strategis di bidang digital.
korban langsung mendatangi Polsek Sembalun untuk melaporkan kasus bawangnya yang hilang.tetapi lebih memilih mencari tahu terlebih dahulu para pelaku pencuri bawang nya.

Atas pengakuan tersebut.Setelah memiliki bukti kuat.ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing masing.

22:31 Berdasarkan laporan tersebut.Terduga pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya bersama dua pelaku lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Saat mendatangi Pasar Masbagik.Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasarkan hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai.hanya berada di Desa Kohod.
Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabut atau membatalkannya tanpa memerlukan perintah pengadilan.sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dibatalkan.



