anak-anak.
Aprino menyebutkan bahwa bayi malang itu dibawa oleh kedua orangtuanya yang berinisial H dan BU ke Rumah Sakit Sumber Waras pada 28 Desember 2024.tetapi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas.

Tapi Jumlahnya Sedikit 24 Desember 2024.tepatnya pukul 02.H dan BU disangkakan dengan pasal 77 B junto Pasal 76 B dan pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

ujar Aprino.memiliki bekas luka akibat benturan benda keras pada bagian kepalanya.

Hasil autopsi sampai saat ini belum keluar.
Cuma dari dokter tidak mengatakan bahwa itu (luka pada kepala bayi) merupakan penyebab kematian.Sementara ini kami baru melakukan pipanisasi ke IPLT (Instalasi Pembuangan Limbah Tinja) yang juga ada di area TPA Jalupang.
meningkatkan efisiensi pemanfaatan lahan.katanya di Karawang dikutip dari Antara.
Air lindi tersebut nanti akan diolah melalui kolam air lindi yang kemudian akan mengalir melalui pipa-pipa.mengurangi perkembangbiakan lalat.



