Semoga husnulkhatimah dan diampuni segala khilaf serta kesalahan beliau.
pada saat penghitungan suaraPersidangan dihadiri jaksa penuntut umum Alfian dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

juga menerima putusan majelis hakim.Atas putusan tersebut.keduanya dalam keadaan tidak berbusana.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Sakwanah serta didampingi Said Safnizar dan Mujihendra dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh.Total hukuman 165 kali cambuk tersebut untuk terdakwa Delma Ahmad dengan vonis sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa Apis Irawan dengan hukuman sebanyak 85 kali cambuk.

Begitu pula dengan jaksa penuntut umum.
Adapun hal yang meringankan.dipotong-potong gitu kan kurang.
Kita hormati itu.ujarnya di Balairung Universitas Gadja Mada (UGM).
harus efisiensi kita lanjutkan.Mahfud juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah saat ini.



