Kemudian datang pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI meminta warga bubar.
sehingga memicu perhatian luas dari publik.dan Koperasi (Kadisperindagkop) Halbar.

jelas AKBP Erlichson.menyatakan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan profesional.Demisius Onasis Boky.

Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka pada keduanya.Insiden tersebut sempat direkam dan viral di media sosial.

sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pendemo.
dikutip ANTARA Jumat.Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perkara Agus sudah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Negeri Mataram hari ini setelah shalat Jumat tadi.Atas adanya pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram.
MATARAM - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri MataramKorlantas masih menunggu laporan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya karena peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/1) sore.



