yang sama-sama dimutasi ke Yanma Polda Banten.
3 miliar pada tahun 2021.proyek pembangunan rumah aren tersebut menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1.

Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021.Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.tutur dia.

bahkan ada beberapa pekerjaan fiktif yang diketahui oleh ketiga tersangka.baik penyedia maupun konsultan pengawas.

yaitu konsultan pengawas Eddy Wibowo.
kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu.kata Enen.
yang diagunkan itu sertifikat lahannya di Bank Sinarmas.Keduanya adalah mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat Abdurrazak.
Pertama itu pemasangan penyitaan berkaitan dengan lahannya.Nilai itu muncul dari nominal pencairan kredit Bank Sinarmas yang menjadikan aset tersebut sebagai agunan dari PT Bliss yang melakukan KSO dengan PT Patut Patuh Patju (Tripat) selaku BUMD Lombok Barat.



