dan melakukan gelar perkara serta berdasarkan alat bukti yang cukup.
Jangan sampai ada kesan lepas tangan sebagai regulator.Tidak bisa secara parsial rusaknya air begini.

kasus ini biasanya ditangani polisi dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM bukan dari lembaga atau sekadar hitungan ahli.ada izin yang masih hidup berarti ada pengawasan.sambung pengamat ini.

Jadi jangan pendapat orang per orang langsung dijadikan dasar tuntutan.Padahal yang ilegal itu.

kata Budi kepada wartawan yang dikutip Sabtu.
tidak ada tanggung jawab lingkungannya.Menurutnya.
Ufran Trisa.Ini sangat janggal secara konstitusional.
Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara dalam kasus ini yang didasarkan pada kerugian ekologis.PT SBS sebesar Rp23.



