terang Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta.
Dijerat 3 Pasal Dalam kasus ini.Keputusan hakim ini ditentang oleh Razman.

Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.karena tidak tahu jumlahnya juga.pengacara Razman Firdaus Oiwobo juga terlihat naik ke atas meja ketika kericuhan terjadi di ruang sidang.

Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.Razman tampak mengamuk hingga nyaris menjotos Hotman.

merupakan perintah langsung dari Mahkamah Agung.
dan Razman mendatangi Hotman Paris yang dihadirkan dalam sidang tersebut.di mana mereka akan menghadapi lawan dari grup lain.
Kekalahan tersebut menjadi faktor yang turut menyebabkan Timnas Indonesia U-20 gagal melangkah ke babak selanjutnya.Dengan tergabung di Grup C bersama Iran.
Timnas Indonesia U-20 masih belum memiliki catatan kemenangan atas Iran U-20 dalam sejarah pertemuan mereka.Rekam Jejak Pertemuan Timnas Indonesia U-20 vs Iran U-20 Menilik sejarah pertemuan kedua tim.



