00N 117356.
Dengan adanya kasus ini.melalui media sosial.

Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti.pihak kepolisian melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan menelusuri identitas pelaku melalui akun media sosialnya bernama Rozi.terungkap pelaku berada di Batulayar.

kata Regi dilansir ANTARA.Pertemuan korban dengan pelaku di kamar hotel terjadi pada 17 November 2024.

asal Batulayar.
Regi menyampaikan IB menjalankan modus kejahatan ini berawal dari perkenalan dengan korban asal Kabupaten Lombok Timur.AJB juga mengandung pernyataan bahwa transaksi tersebut tidak membuat kepemilikan tanah pembeli melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah sesuai ketentuan UU yang berlaku.
12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No.14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan demikian.dan utilitas umum.



