harus izin jaksa agung.
Kemudian untuk menentukan staf khusus itu siapa.Stafsus ini tugas utamanya adalah membantu gubernur dan wagub.

tenaga ahli.seperti staf khusus.kata Pramono di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Pramono menegaskan.gubernur Jakarta boleh mengangkat staf khusus bila dibutuhkan.

Pramono menegaskan nama-nama tersebut akan diumumkan dalam peraturan gubernur (pergub) yang masih disusun.
tegas Pramono.Panti Rehabilitasi Mental Aura Welas Asih dan lainnnya.
tetapi juga dianggarkan di beberapa dinas seperti Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.anggaran penanganan untuk ODGJ di Dinkes memang bisa dikatakan minim.
Desa Cidadap.selama ini penanganan ODGJ dari Kabupaten Sukabumi pihaknya bekerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Phalamarta yang merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Sosial.



