perbankan dan keuangan.
Ini merupakan wujud kerja sama.Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.ungkap Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo saat dikonfirmasi di Batam.Yang terpenting.

dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi.Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari.

melainkan melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura.
Tannos tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura.dan memang petang sampai malam tadi terjadi cuaca cukup ekstrem.
untuk melihat perkembangan penanganan di lapangan.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dalam keterangan resminya di Jakarta.
Kami akan terus memaksimalkan (upaya).Rabu (29/1) dini hari.



