BACA JUGA: | BERITA Gempa Taiwan.
dan petugas kepolisian Polda Sumut menangkap terdakwa Heppy.Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Haslinda Hasan sebelumnya menuntut terdakwa Heppy dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.Dalam menjalankan aksinya.adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Heppy karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan TPPO.

melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 84 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.maka diganti pidana penjara enam bulan.

Menurut hakim.
tegas JPU Haslinda.ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dikutip Jumat.
lanjut RessaJAKARTA - Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengatakan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin dirinya yakin kedua negara dapat menyelesaikan perjanjian mengenai pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran.
Kunjungan Pezeshkian ke Moskow juga terjadi pada saat pengaruh Iran di Timur Tengah melemah setelah pemberontak Islam merebut kekuasaan di Suriah.seperti Korea Utara.



