tapi tidak mau Visum et Repertum.
Pada saat tersebut tersangka menjelaskan kepada korban bahwa korban bisa memperolehcashbackdari total dana yang akan dicairkan dari toko daring sebanyak 30 persen hingga 40 persen dalam kurun waktu 14 hari.Manang menjelaskan pelaku mengajak korban agar melakukan pinjaman pada aplikasi belanja daring dan menerangkan jika pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko daring yang dikirimnya.

Atas kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 379 KUHPidana tentang penipuan.Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan sampai saat ini.Pelaku W melakukan penipuan dengan modus memberikan bonus ataucashbackkepada korban sebesar 30 persen untuk setiap kali transaksi.

Para korban diiming-imingi bonus sebesar 30 persen sampai 40 persen dari total pencairan limit pinjaman apabila dana itu dijadikan sebagai dana talangan.JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus gesek tunai (gestun) fiktif pinjaman dari toko belanja daring yang mengakibatkan kerugian bagi puluhankorban mencapai Rp4.

Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai fiktif di toko belanja daring dengan cara mengirimkan link belanja kepada korban.
Pelaku mengajak korban untuk mencairkan limit pinjaman pada aplikasi toko daring.Cocok untuk nongkrong.
Alamat: Ruko South Goldfinch.kafe ini memiliki desain kekinian dengan area indoor dan outdoor.
Alamat: Jalan Jombang Raya No.Alamat: Ruko Bidex A/20.



