Kemenag Bahas Rancangan PMK Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satker BLU PTKIN

Kemenag Bahas Rancangan PMK Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satker BLU PTKIN
Kemenag Bahas Rancangan PMK Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satker BLU PTKIN

Sementara bantuan berupa pakaian.

yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang.Tersangka ditangkap setelah korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di kios toko.

Kemenag Bahas Rancangan PMK Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satker BLU PTKIN

pemilik sepeda motor yang bernama Susi langsung bercerita jika sepeda motor miliknya dicuri.Kasus itu melibatkan seorang tersangka berinisial AIH (33).barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan telah diamankan.

Kemenag Bahas Rancangan PMK Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satker BLU PTKIN

Kecamatan Talun.Ia juga menceritakan ciri-ciri orang yang mengambilnya dan polisi pun sigap bergerak.

Kemenag Bahas Rancangan PMK Tarif dan Remunerasi Kolektif pada Satker BLU PTKIN

katanya dikutip ANTARA.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan dua orang itu ditangkap saat bertransaksi di kebun sawit berada di Paraman Bayua.

ucapnya di Lubuk Basung.Kecamatan Lubuk Basung.

anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket besar daun ganja kering dengan berat mencapai dua kilogram dari tangan kedua pelaku.diduga mengedarkan dua kilogram (kg) narkotika golongan satu jenis ganja.