Halmahera Barat yang memanfaatkan gedung gereja.
Selain hukuman penjara.000 dollar AS serta dinyatakan bersalah atas aktivitas tambang ilegal.

000 dollar dan melarang mereka secara permanen memasuki Kongo setelah hukuman mereka dijalani.Hakim di pengadilan di Bukavu.layanan kesehatan.

namun mengatakan sepanjang persidangan bahwa mereka tidak mengetahui mereka melanggar hukum Kongo sebelum mereka ditangkap pada 4 Januari.kata Christian Wanduma.

Mereka ditangkap karena memiliki emas batangan dan uang tunai 400.
Kamituga atau Mwenga dan berperilaku seolah-olah mereka berada di kamar mereka sendiri.Dugaan tindak pidana doksing tersebut terjadi usai mengkritik Presiden ke-7 Joko Widodo yang masuk dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.
Tibiko Zabar.Kami juga menyertakan tangkapan layar yang berisi telpon dari nomor tidak dikenal kemudian juga chat pesan singkat melalui WhatsApp yang juga berisi nada ancaman begitu.
Hari ini ICW dan TAUD telah melayangkan laporan atas kasus doxing yang dialami peneliti ICW.Atas dasar tersebut maka diputuskan untuk secara resmi membuat laporan polisi.



