sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto dan akan segera dimuat dalam instruksi presiden.
1 sentimeter dari garis pertengahan depan.Muria (53) Samsul Arifin (43).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawiramendakwa kelimanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2)junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).kata jaksa di hadapan majelis hakim.Kesimpulannya telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban.

berumur 39 tahun.terdapat luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran 1 x 1 sentimeter.

50 Jimbaran.
Badriyah (36).polisi belum melakukan penangkapan terhadap pelaku meskipun video rekaman CCTV merekam jelas identitas pelaku.
Kejadian tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.Namun setelah melihat korban tertidur.
Pelaku kemudian mengambil handphone milik korban.Setelah puas menganiaya korban.



