pura-pura mepet waktu.
kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung.kemudian dia berusaha menjalin hubungan.

Dia menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menghubungi korban dan mengaku sebagai pihak Bea Cukai.Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.Korban mendapatkan pesan SMS dari seseorang yang mengaku pihak Bea Cukai.

JABAR - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus tiga warga negara (WN) Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan online dengan modus pengiriman paket luar negeri yang mengatasnamakan Bea Cukai.Kemudian diminta untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan pajak biaya Bea Cukai dikirim.

Di antaranya ada kurang lebih tujuh saksi.
antara lain OOP (40)Nanti menyangkut teknisnya.
Adapun proses tersebut punya batas maksimal selama 45 hari sejak upaya paksa dilakukan.Namun demikian.
Fitroh tak mau bicara lebih lanjut soal proses ekstradisi tersebutSupratman optimis dengan proses ekstradisi tersebut



