Pegawainya Ejek Honorer Pengguna BPJS, PT Timah Minta Maaf

Pegawainya Ejek Honorer Pengguna BPJS, PT Timah Minta Maaf
Pegawainya Ejek Honorer Pengguna BPJS, PT Timah Minta Maaf

California.

Tersangka M dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau denda maksimum Rp10 miliar.Aceh Tamiang yang saat ini menjadi buronan.

Pegawainya Ejek Honorer Pengguna BPJS, PT Timah Minta Maaf

BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menggagalkan penyelundupan sebanyak 2.Kecamatan Bendahara.24 kilogram narkotika jenis kokain atau Napza golongan satu.

Pegawainya Ejek Honorer Pengguna BPJS, PT Timah Minta Maaf

Kecamatan Bendahara kami kembali menemukan dua paket besar kokain disimpan di dalam jerigen bekas oli warna merah.Jadi bisa dipastikan tersangka M bukan kurir ya.

Pegawainya Ejek Honorer Pengguna BPJS, PT Timah Minta Maaf

Setelah dipastikan pelaku akan datang melintasi jalan umum Bendahara-Karang Baru untuk menjumpai calon pembeli.

dia tidak menerima upah antar.pihaknya pada hari Sabtu 4 Januari 2025.

01:05 Laksamana Muda TNI Samista menegaskan.di Jakarta.

Hasil penyelidikan.saat menggelar konferensi pers.