ujar Yusuf menjelaskan agenda kedua
17:31 | BERITA Peringati Isra Mirajtersangka WHM tidak dilakukan penahanan karena sesuai syarat objektif bahwa penahanan dapat dilakukan bila tindak pidana yang dilakukan pelaku diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Semua pihak termasuk kepolisian dan pemerintah daerah harus memperhatikan isu ini karena kondisi korban mengalami trauma termasuk keluarga mengalami tekanan mental akibat kasus tersebut yang belum selesai.Ia menjelaskan.Kami mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat lainnya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan tidak berbuat anarkis.

kata Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak.Bahkan kata paman korban bernama Kalbus menyebutkan bahwa korban H hingga saat ini trauma dan takut untuk bertemu lawan jenisnya.

Polisi mensangkakan Pasal 6 huruf a UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya empat tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
SULTENG - Polres Sigi di Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan kasus Kepala Desa (Kades) Soulowe berinisial WHM yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun sudah ditangani sesuai prosedur.dan mereka yang sering tertinggal.
Masyarakat berperan dalam mendukung hadirnya pers nasional yang kompeten dan berkualitas.khususnya pada tahapan Pemilu 2024 dari pemilihan presiden.
hingga pemilihan kepala daerah.Banyak informasi bebas berkeliaran sehingga verifikasi data sangat penting agar masyarakat terhindar dari berita-berita yang tidak benar.



