Dia juga menyebut pengerjaannya telah memakan waktu 3 bulan untuk di Pulau Cangkir.
Jambi Luar Kota.dan ponsel.

saat adik korban bernama Lamelo dihubungi langsung pelaku menggunakan gawai milik korban.Tim menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang pelaku.kedua pelaku dijerat Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.

Polisi langsung menuju ke lokasi penyekapan korban di rumah lama milik pelaku Ambo Upe.Saat ini kedua terduga pelaku lainnya berstatus DPO.

sebuah palu.
Jika tidak diberikan.1857 K/Pid.
Pst dengan Terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.Patramijaya.
13:55 Sehingga.00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian dalam pertemuan dengan Saeful Bahri di Mall Pejaten Village dalam rangka membicarakan kepentingan Harun Masiku.



