Kelik menuturkan.
Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) UIN Samarinda.DPR kini seolah punya kewenangan layaknya lembaga eksekutif yang bisa mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat negara.

yakni ada pada eksekutif dan yudikatif.peraturan yang dibuat di bawah konstitusi mengacu hukum di atasnya.Anggota-anggota DPR.

Ada teori hirearki peraturan perundang-undangan.BACA JUGA: | BERITA BPKH Tunggu Kemenag dan DPR soal Usulan Kenaikan Setoran Awal Dana Haji 09 Februari 2025.

JAKARTA Direktur Pusat Studi Konstitusi.
tapi juga memberhentikan pejabat negara.yakni Sumatera Selatan I.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan.17:49 Diberitakan sebelumnya.
BACA JUGA: | BERITA Pasukan Rusia Gagalkan Serangan Balik Ukraina dengan Kendaraan Lapis Baja di Kursk 06 Februari 2025hingga Kalimantan Timur.



