! Itu terlihat jelas kotak-kotak.
17:32 Sebelumnya.Pemprov sikapnya adalah kita memberikan dukungan kepada pemerintah pusat apabila memang ada yang diperlukan dukungannya.

Kita tahu kan siapa developer Pulau C? @DKIJakarta sudah tahu belum? Atau pura2 gak tahu juga? Apa sebentar lagi ada kesatunan nelayan halu ngaku2 pasang ini? cecar Elisa dalam akun X @elisa_jkt.maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.jika ternyata belum ada perizinan yang sah.

kata Sigit dalam diskusi bertajuk Jakarta Update Balai Kota DKI Jakarta.di tengah ramainya polemik pagar laut sepanjang kilometer di laut Banten.

Nanti menunggu arahan dari pusat seperti apa.
Sigit mengaku masalah ini masih ditindaklanjuti.Rabu (22/1) malam.
dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.Kecamatan Marbau.
Bulu Telang.dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai.



