Bawa Anak Panah dan Busur, 3 Orang jadi Tersangka Bentrok Antarpemuda di Alor NTT

Bawa Anak Panah dan Busur, 3 Orang jadi Tersangka Bentrok Antarpemuda di Alor NTT
Bawa Anak Panah dan Busur, 3 Orang jadi Tersangka Bentrok Antarpemuda di Alor NTT

kota di timur laut kota Nablus.

oleh para tersangka tidak disetorkan ke kas negara dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sesuai dengan perhitungan oleh BPK RI.telah dilakukan tahap II ke JPU pada 22 Februari 2024.

Bawa Anak Panah dan Busur, 3 Orang jadi Tersangka Bentrok Antarpemuda di Alor NTT

masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai SP2D.selaku PPTK.SAY selaku penerima Aliran dan DL selaku PA/Kepala Dinas Pendidikan.

Bawa Anak Panah dan Busur, 3 Orang jadi Tersangka Bentrok Antarpemuda di Alor NTT

AK selaku Sekretaris dan AI selaku ketua panitia.Oleh para pelaku.

Bawa Anak Panah dan Busur, 3 Orang jadi Tersangka Bentrok Antarpemuda di Alor NTT

Seluruh tersangka tersebut terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

khususnya Subbdit Tipikor yang sudah mengungkap dan memproses kasus ini secara profesional.bukan reaksi sesaat para warga.

Tak henti disitu.Hal itu yang membuat Ihsan penasaran untuk mendekat dan mengetahui apa yang terjadi.

Warga yang merasa geram akhirnya membubarkan aktivitas di dalam bar tersebut.Mungkin dari mereka dapat info-info bocoran itu.