Megawati menandatangani langsung surat tersebut.
yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2.korban dijemput oleh tersangka JY dan DW.

diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban.KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur menangkap tiga tersangka kasus TPPO di Batam dengan inisial JY.Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes.

dan sedang ditahan di Mapolda NTT.Kabupaten Kupang.

korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.selanjutnya tim akan mengantarkan korban ke rumahnya di Kecamatan Rancaekek
selanjutnya tim akan mengantarkan korban ke rumahnya di Kecamatan Rancaekek.Mamang Fatmono mengatakan korban Wendi Ibnu Al Farizi (23) warga Kabupaten Bandung ditemukan tim dengan keadaan selamat saat tengah berjalan menuju posko pendakian
Aman mengaku tidak mengetahui lebih jauh.mengharapkan kepada Bareskrim Polri bahwa akan segera diadakan penangkapan dan penahanan.



