Publik: Gak Perlu Drama Efisiensi.
MK menyatakan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat dan cacat hukum.Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dia pernah dipidana.

Anggit tetap wajib mengumumkan latar belakangnya secara jujur kepada publik.Perusahaannya telah membantu petani lokal.peraih suara terbanyak itu dilaporkan ke sengketa hingga divonis bersama dan didiskualifikasi.

Sebagai direktur utama dan pendiri PT Hampton Muda Berkarya.MK juga menginstruksikan KPU Kabupaten Pasaman untuk mengadakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon guna menyampaikan visi.

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diucapkan.
tanpa mengubah nomor urut pasangan calon.Prabowo mengungkap bahwa Danantara harus dikelola dengan sangat transparan.
Kaesang Pangarep di acara peluncuran Danantara viral menjadi perbincangan.Baca Juga: Deretan Tokoh Penting di Balik BPI Danantara Besutan Prabowo Merespons beberapa kritikan publik.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Pandu Sjahrir.Banyak pertanyaan: Mas Kaesang bergabung di Danantara seperti banyak meme/poster yang beredar? Jawabannya: tidak.



