Sepatan sebanyak 175 KK.
perbuatan pidana dilakukannya saat masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).yaitu korupsi e-KTP yang telah dilakukan olehnya.

Direktur Utama PT Sandipala Arthapura yang buron sejak 2021 akhirnya ditangkap otoritas keamanan Singapura.Maka berlaku asas nasionalitas aktif.yaitu Pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan.

Dia dianggap mengganggu pengusutan karena kabur dan mengubah kewarganegaraannya.Paulus Tannos.

Paulus Tannos dinilai bisa dijerat pasal perintangan penyidikan atau Pasal 21 UU Tipikor.
Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.6 mm dan durasi kurang lebih 7 menit 18 detik
Kantor Media Tahanan menyebutkan bahwa tahanan yang akan dibebaskan meliputi 121 orang yang menjalani hukuman seumur hidup dan 79 orang dengan hukuman jangka panjang.terutama lansia dan anak-anak.
kehancuran besar-besaran.Menurut pernyataan itu.



