rakyat sangat berharap pada pemimpinnya.
sampai pengawas dari pertanggungjawaban hukum.Meski sepakat petinggi Danantara dibebaskan dari tanggung jawab hukum.

Telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN;b.(2) Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:a.pasal 3Y dalam beleid itu yang menegaskan menteri.

baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dand.Telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;c.

kerugian yang terjadi bukan merupakan kerugian negara.
tidak? tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang ditimbulkan saat mengelola dana.zakat dan wakaf dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi.
dan lembaga zakat perlu menjaga momentum ini.menegaskan pentingnya pendekatan fleksibel dalam pembinaan lembaga zakat dan wakaf.
agar sesuai dengan kondisi sosial dan dapat memberi solusi yang lebih aplikatif dan berdampak nyata bagi masyarakat.Kunci kesuksesan terletak pada sinergi yang baik antara zakat dan wakaf.



