Sah! Pemerintah Resmi Izinkan Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Catat Syaratnya?

Sah! Pemerintah Resmi Izinkan Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Catat Syaratnya?
Sah! Pemerintah Resmi Izinkan Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Catat Syaratnya?

Sempat terjadi perdebatan hingga akhirnya sang pemilik diberikan surat tilang oleh anggota Polantas (Polisi Lalu Lintas) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur

batang pohon besar itu juga menimpa satu tiang penerangan jalan umum (PJU) hingga roboh menutupi setengah ruas jalan.Penyebabnya mungkin karena tiupan angin yang kencang.

Sah! Pemerintah Resmi Izinkan Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Catat Syaratnya?

ujar Rudi.pengendara yang melintas.Saat tumbang.

Sah! Pemerintah Resmi Izinkan Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Catat Syaratnya?

petugas gabungan dari PPSU.22:36 Kejadiannya saat hujan.

Sah! Pemerintah Resmi Izinkan Mudik Natal dan Tahun Baru 2023, Catat Syaratnya?

Pohon tumbang setelah diterpa angin kencang saat hujan mengguyur kota Jakarta pada Senin.

22:36 Kejadiannya saat hujandari pa sahli Tk II Was Eropa dan Amerika Bid Hunint Sahli Panglima TNI menjadi staf khusus KSAD.

dan 11 pati dari TNI AU.Laksma TNI Johanes Djanarko Wibowo dari Dankorsis Sesko TNI menjadi direvjianbang Sesko TNI.

Mayjen TNI Ujang Darwis.Brigjen TNI Indra Gumay Fitri dari waaskomlek Panglima TNI menjadi ir Pushubad.