8 kilometer jadi 7.
Bapaknya (suami Watini) sakit-sakitan terus.merupakan hajat Perumnas demi menjalankan program 3 juta rumah.

Menurut penjelasan Maman.(alas hak) Hanya AJB bodong-bodong.Saat proses pembelian rumah.

lahan yang menjadi lokasi permukiman warga tersebut merupakan milik Perumnas dan akan dijadikan hunian layak untuk mendukung program 3 Juta rumah.Sehari-hari dagang es kopyor.

Setelah mengetahui rumahnya digusur oleh PN Jakarta Timur.
dia pun terpaksa menitipkan anaknya ke panti asuhan.kata Julianto.
Untuk membuktikan beberapa keterangan.jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu.
Penuntut Umum tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti.Julianto menilai.



