Kejadian bermula saat korban datang ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan antara keduanya.
menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

terdakwa kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2.yang berdampak pada aktivitas kesehariannya.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

menyuruh melakukan.berdasarkan pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya.

Kami mengajukan eksepsi.
serta Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.nyaris menjadi sasaran amukan seorang pria berinisial HM (39) yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Sebab ODGJ ini tidak bisa diajak berkomunikasi dan selalu berusaha menyerang petugas.Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari warga terkait adanya seorang pria yang mengamuk di kafe di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya.
saat upaya tersebut tengah dilakukan.PALANGKA RAYA - Petugas Pemadam Kebakaran Kota Palangka Raya.



