Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka
Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

Jangankan tempe kita juga pasti berharga.

com - Nikita Mirzani mengomentari soal asistennya.push({}); Kalian tuh salah mau memenjarakan orang.

Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

dia bisa puas n**ein orang di situ.Usai mengatakan hal tersebut Nikita Mirzani terlihat tertawa puas.Nikita malah menyebut bahwa Mail tak sabar dijebloskan ke penjara.

Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

Mail tuh udah nggak sabar tahu mau dijeblosin ke penjara.Nikita menyebut bahwa Mail bahagia karena bisa melakukan hal-hal yang selama ini menjadi kesenangannya.

Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

Pernyataan Nikita itu mendapatkan respons beragam dari warganet.

Baca Juga: Fitri Salhuteru Ragu Arkana Anak Kandung Dipo LatiefBaca Juga: PAN Heran MK Putuskan PSU Pilkada Serang: Tak Ada Kecurangan TSM! Selain itu.

Berikut daftar lengkap 24 daerah yang wajib menggelar pemungutan suara ulang: Kabupaten Pasaman Perkara No.BUP-XXIII/2025Provinsi Papua Perkara No.

BUP-XXIII/2025Kabupaten Bungo Perkara No.display(div-ad-read_body_1); }); MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.