Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka
Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

para saksi ini sebenarnya sudah pernah diuji pernyataannya di persidangan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

BACA JUGA: | BERITA Serangan Bom Berpemandu Rusia Tewaskan 13 Orang di Zaporizhzhia Ukraina 09 Januari 2025.Berdasarkan ST/429/XII/KEP.

Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

pihak pengawas eksternal dalam penanganan kasus pemerasan oleh anggota Polri tersebut.dan Bripka Ready Pratama mendapatkan sanksi demosi selama 5 tahun.polisi berinisial JN diyakini Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan yang sempat menjabat sebagai Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

AKP F demosi 8 tahun.JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali digelar hari ini.

Dianggap Lalai, Sopir dan Kernet Bus Terjun di Guci Ditetapkan Tersangka

Terduga pelanggar yakni Kompol JN dan AKP F dengan putusan pemberian sanksi demosi selama 5 dan 8 tahun.

Keduanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi.ia meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan lobi dengan Arab Saudi agar rencana tersebut dibatalkan.

rata-rata bisa mencapai 25 tahun.Tapi kami yakin Arab Saudi tidak akan menerapkan pembatasan itu.

Jangan sampai mereka tidak bisa berangkat haji hanya karena usia.Maman juga mengungkapkan.