Biaya makan minum.
termasuk saat sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7.hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda.

Satpol PP Kota Yogyakarta masih menemukan sebanyak 200 orang merokok sembarangan di kawasan sentra wisata belanja di Kota Gudeg itu dan seluruhnya telah dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim.Dari total 200 pelanggar.

sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah.20:48 Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi.

5 juta resmi diterapkan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.PN Batam menginformasikan sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan tanggal 4 Februari.
dan Bripka Junaedi Gunawan.BATAM - Pengadilan Negeri (PN) Batam.
12:08 Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.Rabu hari ini.



