kata Kapolres Tangerang Selatan.
Satu Pama dan 1 BintaraEmpat terdakwa yang dihadirkan dalam sidang perkara.

dan CV Fatah Rahmat.Sedang ketiga terdakwa lainnya.sidang perkara ini telah diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU dan dilanjutkan dengan eksepsi.

pekan depan baru meminta keterangan saksi.berinisial H dan pelaksana lapangan MDR.

467 (Rp26 Miliar).
RG dan H tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.Ukuran kendaraan yang terlalu besar tidak cocok dengan jalan yang terbatas.
ujar Mohan.Pemkot Mataram merencanakan penggunaan kendaraan dengan kapasitas lebih kecil dan berbasis tenaga listrik.
berbagai kendala.Fasilitas transportasi yang ada saat ini tidak sesuai dengan kondisi daerah.



